MOTOR Plus-online.com - Waspada travel gelap bandel selama larangan mudik, sanksinya gak cuma sita kendaraan.
Larangan mudik lebaran ditetapkan pada tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021.
Sayangnya, masih banyak yang nekat meskipun mudik dilarang.
Salah satunya dengan memakai jasa mudik lebaran dengan travel gelap.
Baca Juga: 5 Fakta SIKM, Pemudik Harus Tahu Fungsi, Cara Mendapatkan dan Masa Berlakunya
Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu Pemerintah Kasih Izin Mudik Sebagian Warga
Sebelumnya juga banyak modus yang dilakukan pemudik demi tembus aturan.
Seperti memanfaatkan travel gelap yang didapat dari media sosial.
Kini Polda Metro Jaya mulai melakukan pemantauan ketat jasa travel gelap.
"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Perbatasan Bekasi Diperketat Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR