Sejumlah kendaraan travel tersebut kini disita.
Para sopir terancam hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sanksinya sesuai Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," kata Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik, Polisi Pantau Ketat Jasa Travel Gelap di Media Sosial"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR