MOTOR Plus-online.com - Waspada travel gelap bandel selama larangan mudik, sanksinya gak cuma sita kendaraan.
Larangan mudik lebaran ditetapkan pada tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021.
Sayangnya, masih banyak yang nekat meskipun mudik dilarang.
Salah satunya dengan memakai jasa mudik lebaran dengan travel gelap.
Baca Juga: 5 Fakta SIKM, Pemudik Harus Tahu Fungsi, Cara Mendapatkan dan Masa Berlakunya
Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu Pemerintah Kasih Izin Mudik Sebagian Warga
Sebelumnya juga banyak modus yang dilakukan pemudik demi tembus aturan.
Seperti memanfaatkan travel gelap yang didapat dari media sosial.
Kini Polda Metro Jaya mulai melakukan pemantauan ketat jasa travel gelap.
"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Perbatasan Bekasi Diperketat Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021
Sambodo menambahkan, pihaknya akan memeriksa secara seksama seluruh kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tujuannya supaya memastikan kebijakan larangan mudik tahun ini terlaksana dengan optimal.
Dari pengalaman sebelumnya, banyak modus para pemudik yang ditemukan.
Temuan modus tembus aturan larangan mudik itu bukan hanya naik travel gelap.
Baca Juga: Asyik Golongan Ini Dapat Kelonggaran Mudik Lebaran dari Pemerintah
Seperti naik ambulans, sembunyi di toilet bus, sembunyi di bagasi bus, naik bak truk, dan lainnya.
Sekarang sudah ada puluhan travel gelap yang berhasil ditangkap.
"Kemudian sampai saat ini, sudah ada puluhan travel gelap yang kita tangkap. Ini lagi dikumpulkan, nanti kita ekspos," ujarnya.
Ada berbagai sanksi yang menanti, baik dari kendaraan maupun sopir.
Baca Juga: Merinding, Nekat Mudik ke Daerah Ini Langsung Dikarantina 14 Hari di Rumah Hantu
Sejumlah kendaraan travel tersebut kini disita.
Para sopir terancam hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sanksinya sesuai Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," kata Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik, Polisi Pantau Ketat Jasa Travel Gelap di Media Sosial"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR