MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku 2 hari lagi, ini syarat untuk pergi keluar kota.
Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei.
Pada masa tersebut, masyarakat dilarang bepergian keluar kota.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke wilayah-wilayah lain di Indonesia.
Baca Juga: Pemudik Naik Motor Gak Lewat Jalan Tikus Malah Lolos, Kok Bisa?
Baca Juga: 8 Wilayah Boleh Mudik Lokal, Wuih Asyik Daerah Tujuan Bikers Termasuk?
Larangan mudik berlaku untuk semua moda transportasi seperti darat, laut dan udara.
Meski begitu, ada beberapa perjalanan yang diperbolehkan, tapi dengan syarat yang ketat.
Transportasi Darat
Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Mulai Sebentar Lagi, Ternyata Orang Ini Dikecualikan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR