Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 2 Hari Lagi, Ini Syarat Untuk Pergi Keluar Kota

Fadhliansyah - Minggu, 2 Mei 2021 | 12:35 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 2 Hari Lagi, Ini Syarat Untuk Pergi Keluar Kota

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:

- Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

- Pelayanan kesehatan darurat

Baca Juga: Lima Hari Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Syarat Perjalanan Untuk Kendaraan Pribadi

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

- Mobil barang dan tidak membawa penumpang

- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Awas Coba-coba Mudik Bakal Masuk Rumah Hantu dan Karantina Selama Ini

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular