Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.
Transportasi Udara
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Penerbangan operasional angkutan kargo Penerbangan operasional angkutan udara perintis
- Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 Wisata Diperbolehkan, Perlu Bawa Hasil Swab?
Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.
Transportasi Laut
Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:
- Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
- Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
Baca Juga: Blak-blakan Pemotor Mudik Tanpa Jalan Tikus Malah Lolos, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR