Cara Mengurus SIKM Lebih Gampang Lewat HP, yang Penting Siapkan KTP

Fadhliansyah - Rabu, 5 Mei 2021 | 12:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pemotor mudik. Cara Mengurus SIKM Lebih Gampang Lewat HP, yang Penting Siapkan KTP

Syafrin mengatakan, masyarakat dapat mengajukan SIKM melalui Jakevo dengan cara melampirkan surat.

Contoh, surat kematian keluarga yang berada di kampung halaman atau surat sakit pihak keluarga.

"Mengajukan melalui Jakevo secara daring tentunya dengan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan," jelas Syafrin, saat dihubungi, Sabtu (30/4/2021).

"Contoh ada kedukaan, ada surat keterangan kematian dari asal. Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat," lanjutnya.

Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?

Dia mengatakan, surat keterangan sakit pun wajib ada lampiran dari dokter disertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) si pemohon.

"Itu dokter yang dilampirkan beserta KTP pemohon. Jadi, pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring tentunya," jelas dia.

"Minggu depan setelah terbit keputusan gubernur kami akan sosialisasikan masif," lanjut dia.

Nantinya, SIKM yang telah selesai akan dikirimkan ke alamat email si pemohon.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Jakarta Siap Berlakukan SIKM Lagi?

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular