Syafrin mengatakan, masyarakat dapat mengajukan SIKM melalui Jakevo dengan cara melampirkan surat.
Contoh, surat kematian keluarga yang berada di kampung halaman atau surat sakit pihak keluarga.
"Mengajukan melalui Jakevo secara daring tentunya dengan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan," jelas Syafrin, saat dihubungi, Sabtu (30/4/2021).
"Contoh ada kedukaan, ada surat keterangan kematian dari asal. Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat," lanjutnya.
Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?
Dia mengatakan, surat keterangan sakit pun wajib ada lampiran dari dokter disertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) si pemohon.
"Itu dokter yang dilampirkan beserta KTP pemohon. Jadi, pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring tentunya," jelas dia.
"Minggu depan setelah terbit keputusan gubernur kami akan sosialisasikan masif," lanjut dia.
Nantinya, SIKM yang telah selesai akan dikirimkan ke alamat email si pemohon.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Jakarta Siap Berlakukan SIKM Lagi?
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR