"Bisa dikirim ke email pemohon. Nantinya pemohon wajib mem-print SIKM tersebut. Kemudian dibawa ke kantor kelurahan sesuai KTP pemohon," tutur dia.
"Jadi, yang akan memproses itu nanti rekan-rekan di PTSP kelurahan. Setelah diproses, datanya terverifikasi dengan baik langsung di tanda tangan lurah setempat," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul SIKM Segera Diterbitkan, Wagub Sebut Pembuatannya Kini Bisa di Kelurahan
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR