Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Makin Ketat, Polri Tambah Pos Penyekatan
Sayangnya belum jelas pasal apa yang akan dikenakan bagi pemudik yang kedapatan membawa dokumen palsu.
Jika melihat pada mduik Lebaran tahun 2020, pemalsuan SIKM akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
Atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Istiono menyampaikan, Korlantas Polri menambah 48 lokasi penyekatan guna mengantisipasi meningkatnya kendaraan yang mudik Lebaran.
Baca Juga: Nekat Bepergian Ke Luar Kota Di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemotor Bisa Kena Sanksi Ini
Dengan adanya penambahan itu, kini total ada 381 pos penyekatan dari yang sebelumnya 333 titik.
"Kami buat titik penyekatan untuk langkah-langkah antisipasi ini sebanyak 381 titik penyekatan, kemarin ada revisi pertama ada 333 lokasi," kata Istiono.
Istiono menuturkan, pos penyekatan itu ditambah di daerah Sumatera hinga Bali.
"Hari ini digelar, mulai besok dilakukan penyekatan di pos-pos di 381 titik dan terus kami kelola yang terbanyak isi dan materi kesiapsiagaan," kata Istiono.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR