Baca Juga: Jelang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Wilayah Ini Ramai Dilewati Pemotor Mudik
Istiono menegaskan, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, pengendara yang terjaring di pos penyekatan itu akan diputarbalikkan ke daerah asal.
Namun, pengendara yang memiliki kepentingan darurat akan diperbolehkan melintas.
Petugas akan terlebih dahulu memeriksa dokumen yang jadi syarat bepergian pada masa larangan mudik, seperti surat keterangan dan hasil negatif tes swab antigen, di pos penyekatan.
"Misalnya orangtuanya sakit dan lain-lain, itu keterangan dari kepala desa (diperiksa) benar tidak. Kemudian bawa surat swab tidak. Kalau belum, kami swab," ucap Istiono.
"Kalau memang dia kepentingannya benar, ini adalah operasi kemanusiaan, kami pertimbangkan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Pidanakan Warga yang Palsukan Dokumen agar Bisa Mudik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR