Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini dimulai sejak kemarin, Kamis (6/5/2021).
Masa berlaku penghapusan denda pajak kendaraan ini sampai dengan 6 September 2021.
Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021,"
Buat ikut keringanan pajak kendaraan, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: 4 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Bisa Dapat Diskon
Adapun program pemutihan pajak tersebut berlaku buat seluruh kendaraan.
Mulai dari kendaraan roda dua alias motor, bahkan lebih dari roda empat juga dibebaskan dendanya.
Seperti postingan akun Instagram @bapenda_jateng.
"Dibulan yang penuh kebaikan ada #KabarBaik buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih." tulis Bapenda Jateng.
Baca Juga: Pemutihan Dapat THR dan Diskon Bayar Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini Buruan Lunasi
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR