MOTOR Plus-online.com - Buruan bayar pajak kendaraan mumpung denda pajak dihapus.
Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan bermotor.
Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, yaitu denda pajak dihapus.
Gak perlu repot-repot harus bayar pajak kendaraan segala, apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini.
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Hari Ini, Buruan Urus
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
Kabar bagus tersebut digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Kebijakan itu diberlakukan dengan alasan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan abid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto.
"Tujuan kebijakan gubernur ini dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang telah memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Cuma Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon dan Tabungan Umroh, Ayo Diurus
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini dimulai sejak kemarin, Kamis (6/5/2021).
Masa berlaku penghapusan denda pajak kendaraan ini sampai dengan 6 September 2021.
Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021,"
Buat ikut keringanan pajak kendaraan, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: 4 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Bisa Dapat Diskon
Adapun program pemutihan pajak tersebut berlaku buat seluruh kendaraan.
Mulai dari kendaraan roda dua alias motor, bahkan lebih dari roda empat juga dibebaskan dendanya.
Seperti postingan akun Instagram @bapenda_jateng.
"Dibulan yang penuh kebaikan ada #KabarBaik buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih." tulis Bapenda Jateng.
Baca Juga: Pemutihan Dapat THR dan Diskon Bayar Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini Buruan Lunasi
"Denda Pajak Kendaraan DIHAPUS!!!" seru Bapenda Jateng melanjutkan.
Beda dari pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur, pemutihan pajak di Jawa Tengah enggak termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaaan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, besaran pajak kendaraan yang harus dibayar tetap sama.
Berbeda dengan wilayah Jawa Timur dengan adanya diskon pajak kendaraan 15 persen untuk motor dan 5 persen untuk mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku sampai September 2021"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR