Baca Juga: Geger Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Tangerang, Langsung Telepon 3 Nomor Ini
Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Selain itu, debt collector juga harus punya sertifikasi dalam menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan.
Baca Juga: Debt Collector Kejam Motor Sudah Lunas Ditarik Paksa, Pemilik Dikeroyok Hingga Babak Belur
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan memaparkan, otoritas bakal menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi debt collector atau penagih serta tata cara penagihan kepada nasabah.
"Kami ingin menyampaikan, reminding ke perusahaan pembiayaan dalam konteks mematuhi ketentuan yang terkait dengan sertifikasi penagih dan tata cara dalam rangka melakukan penagihan," ujar dia dikutip dari Kompas.com.
Bambang pun mengatakan, otoritas bisa saja mencopot direksi yang tetap menggunakan jasa debt collector tak bersertifikat.
Aturan tersebut pun sebenarnya sudah tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR