Baca Juga: Motor Lunas, Pemilik Kendaraan Malah Dapat 12 Jahitan dari Debt Collector
Di aturan ini, kata Bambang terdapat tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia.
"Dari sisi itu, OJK berkepentingan ditertibkan kembali excess-excess industri keuangan ini, karena yang sata ketahui keputusan Mahkamah Konstitusi (terkait perjanjian fidusia) terjadi karena ada dispute antara nasabah, suami istri dengan tenaga kolektor, perusahaan jasa penagihan. Yang kebetulan, tenaga penagihannya outsourcing," jelas Bambang.
Lihat postingan ini di Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nunggak Cicilan, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR