Viral Video Debt Collector Cekcok Dengan TNI AD, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa?

Indra Fikri - Senin, 10 Mei 2021 | 10:48 WIB
Twitter @si_bigau
Tangkap layar debt collector tarik paksa mobil yang dikendarai anggota TNI

MOTOR Plus-online.com - Viral video debt collector alias penagih hutang cekcok dengan anggota TNI AD, bolehkah kendaraan ditarik paksa?

Peristiwa ini terjadi saat mobil yang dikemudikan seorang anggota Babinsa Sersan Dua (Serda) Nurhadi hendak dibawa paksa ketika sedang mengantar orang sakit.

"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Sabtu (8/5/2021), seperti dikutip Antara.

Lalu, bolehkan debt collector atau penagih hutang mengambil paksa kendaraan secara sepihak?

Baca Juga: Geger Cekcok Dengan Anggota TNI, Video Polisi Ciduk 11 Debt Collector

Baca Juga: Debt Collector Biadab Tarik Paksa Mobil Bawa Orang Sakit Jantung Padahal Disupiri Anggota TNI

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Di dalam putusan tersebut MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut.

Baca Juga: Geger Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Tangerang, Langsung Telepon 3 Nomor Ini

Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Selain itu, debt collector juga harus punya sertifikasi dalam menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan.

Baca Juga: Debt Collector Kejam Motor Sudah Lunas Ditarik Paksa, Pemilik Dikeroyok Hingga Babak Belur

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan memaparkan, otoritas bakal menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi debt collector atau penagih serta tata cara penagihan kepada nasabah.

"Kami ingin menyampaikan, reminding ke perusahaan pembiayaan dalam konteks mematuhi ketentuan yang terkait dengan sertifikasi penagih dan tata cara dalam rangka melakukan penagihan," ujar dia dikutip dari Kompas.com.

Bambang pun mengatakan, otoritas bisa saja mencopot direksi yang tetap menggunakan jasa debt collector tak bersertifikat.

Aturan tersebut pun sebenarnya sudah tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Motor Lunas, Pemilik Kendaraan Malah Dapat 12 Jahitan dari Debt Collector

Di aturan ini, kata Bambang terdapat tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia.

"Dari sisi itu, OJK berkepentingan ditertibkan kembali excess-excess industri keuangan ini, karena yang sata ketahui keputusan Mahkamah Konstitusi (terkait perjanjian fidusia) terjadi karena ada dispute antara nasabah, suami istri dengan tenaga kolektor, perusahaan jasa penagihan. Yang kebetulan, tenaga penagihannya outsourcing," jelas Bambang.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ???????????????????????????????????? (@ndorobeii)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nunggak Cicilan, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector?"

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular