5. Objek Lelang dapat dilihat di KPP Pratama Sekayu Jl. Pahlawan No.6, Kel. Kayuara, Kec. Sekayu, Kab. Musi Banyuasin.
6. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.
7. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui dan menerima objek lelang dengan kondisi apa adanya, apabila terdapat kekurangan, kerusakan baik yang terlihat ataupun tidak terlihat dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya.
8. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang / KPKNL Palembang / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu.
Baca Juga: Wuih Saingan Honda BeAT Dilelang, STNK BPKB Komplit Harga Cuma Segini
9. Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan yang telah disetorkan akan disetorkan ke Kas Negara.
10. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu atau Seksi Penagihan dengan nomor HP 0821-7874-4435 (Agus Susilo), 0813-6761-8545 (Prima Perkasa Putra), 0812-7943-1281 (M. Faqih Rahman).
Batas akhir penawaran ditunggu sampai Kamis (27/5/2021).
Buruan ikut lelang motor yang satu ini, klik LINK INI dan ikuti tahapan selanjutnya.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR