Baca Juga: Bulan Mei 2021 Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Cair, Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
3. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada alamat objek lelang tersebut di atas sejak diumumkan dan sampai dengan 1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
4. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang melalui internet pada alamat domain di atas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.
Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha dan nomor rekening badan hukum/usaha tersebut;
5. Jaminan Penawaran Lelang:
Baca Juga: Setelah Lebaran Mau Perpanjang SIM atau Bikin Baru, Tarif Resminya Cuma Segini
a. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus ( bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 ( satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
b. Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.
6. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
7. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara;
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR