Buat Perpanjang STNK Ayo Cek Penerima Bantuan Rp 300 Ribu, Nih Caranya

Galih Setiadi - Kamis, 20 Mei 2021 | 07:10 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi uang tunai. Bantuan Rp 300 ribu cair bulan ini, yuk dicek penerimanya lumayan buat perpanjang STNK.

Sementara itu, Bansos BPNT juga sudah disalurkan kepada masyarakat yang menerima bantuan.

Penerima bantuan Rp 300 ribu tersebut bisa dicek secara online, begini caranya:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik tombol cari.

cekbansos.kemensos.go.id/
Tangkapan layar laman cekbansos jika tidak menjadi penerima Bansos Tunai (BST).

Baca Juga: Ssstt Ada Cara Khusus Cek Saldo ATM Bertambah dari Bantuan Pemerintah

Kemensos berupaya meningkatkan akurasi data Penerima Manfaat (PM) bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang harus padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sejak 2015 DTKS setiap tahun diperbarui. Ada masukan dari BPK, BPKP dan KPK ada data ganda dan tidak padan dengan NIK,” ujar Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Senin (17/5/2021), dikutip dari laman Kemensos.go.id.

Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak untuk memperbaiki data dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil penelusuran lapangan ditemukan satu PM bisa menerima sembilan bantuan dan sudah masuk temuan dari lembaga pengawasan seperti BPK, BPKP dan KPK.

Baca Juga: Horee Bantuan Pemerintah Ini Resmi Diperpanjang Sampai Bulan Depan, Besarannya Segini

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular