Horeee Mulai 1 Juni Gaji ke-13 Cair, Ini Daftar Penerima dan Jumlah yang Didapat

Ahmad Ridho - Jumat, 21 Mei 2021 | 07:52 WIB
Tribunnews.com
Horeee Mulai 1 Juni Gaji ke-13 Cair, Simak Daftar Penerima dan Jumlah Uang yang Didapat

MOTOR Plus-online.com - 1 Juni 2021 gaji ke-13 akan cair, ini daftar penerima dan besaran uang yang didapat.

Kabar bagus untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) karena gaji ke-13 akan diberikan.

Pemberian gaji ke-13 ini menurut rencana akan disalurkan pada 1 Juni 2021 mendatang.

Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Asyik Bantuan Subsidi Gaji Cair Tahun 2021 Ini, Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Pemerintah Segera Cairkan THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Berikut ini daftar penerima gaji ke-13:

Baca Juga: Hore Bantuan Subsidi Gaji Siap Ditransfer, Cicilan Motor Baru Aman

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. Pejabat Negara

Baca Juga: Mau Kerja di Kementerian? Ada Lowongan 3 Posisi Nih, Segini Gajinya

5. Penerima Pensiun/Tunjangan

6. Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.

Baca Juga: Hore Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Cair, Nih Syaratnya Biar BLT Ditransfer

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Sejarah gaji ke-13

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Baca Juga: Marc Marquez Ogah Terima Gaji Tahun 2020, Pengamat Bilang Pencitraan

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.

Baca Juga: Serbu, Dinas Kebudayaan Jakarta Buka Lowongan Kerja Bergaji Rp 10 Juta

Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.

Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.

Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.

Kompas.com
Pemberian gaji ke-13 ini menurut rencana akan disalurkan pada 1 Juni 2021 mendatang.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima hingga Besarannya"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular