Salah satunya adalah Yamaha Mio tahun 2009 warna merah ini.
Dikutip dari Lelang.go.id, motor bekas tersebut ditawar di angka mulai Rp 5,4 juta.
Motor bekas yang satu ini dilengkapi surat-surat STNK dan BPKB.
Adapun pajak Yamaha Mio tersebut juga hidup sampai 11 Februari 2022.
Baca Juga: Mendadak Naik Daun, Yamaha Mio Dijual Sampai Belasan Juta Rupiah, Kok Bisa?
Syarat-Syarat dan Ketentuan Lelang:
Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
Syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli/pemenang lelang.
Barang yang akan dilelang dapat dilihat mulai sejak pengumuman lelang diterbitkan pada saat jam kerja. Objek berada di :
Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor VA (Virtual Account) masing-masing peserta, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah masuk rekening KPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Baca Juga: Murah Meriah Motor Bekas Dilelang Rp 3 Jutaan, STNK dan BPKB Lengkap
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR