Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.
Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli/pemenang lelang (belum beruntung/mundur/tidak menawar) maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan apapun diluar mekanisme transaksi perbankan.
Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.
Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak berkepentingan/peserta lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Palembang/PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pusat PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Telepon : 0711-511261 , Tim Pemindahan Aset Tetap Sdr. Irsan Yasdianto 081373770977 Sdr. Arizal Ramdhansyah No HP 081373069390 Sdr. Derry Sutiawan No HP 081367253765, atau Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palembang Nomor Telepon (0711) 352574.
Baca Juga: Murah Meriah Motor Bekas Dilelang Cuma Rp 1 Jutaan, STNK BPKB Lengkap
Jangan lupa serahkan uang jaminan sebesar Rp 2,7 juta sampai 26 Mei 2021.
Batas akhir penawaran ditetapkan sampai besok, 27 Mei 2021.
Info lebih lanjutnya bisa diklik LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR