MOTOR Plus-online.com - Ternyata aturan cabut SIM seharusnya sudah dilaksanakan.
Penerapan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi sorotan beberapa waktu belakangan.
Selain juga, ada juga aturan baru bagi pelanggaran lalu lintas yang menyangkut kepemilikan SIM.
Gak main-main, sanksi yang diterapkan mulai dari penahanan sampai pencabutan SIM.
Baca Juga: SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Kapan Nih Mulai Berlakunya?
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 2 Juni 2021, Jangan Sampai Salah Tempat Bro
Aturan tersebut tertuang di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan," ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto dikutip dari Kompas.com.
Dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin.
Menanggapi hal itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu angkat bicara.
Baca Juga: Bikin SIM Gak Pakai Sepatu Bisa Disuruh Pulang, Ada Penyewaannya Di Sini, Harga Terjangkau
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR