Jusri mengaku sangat setuju dengan penerapan aturan SIM tersebut.
Malahan, Jusri menjelaskan memang sudah waktunya Indonesia memiliki aturan main yang lebih ketat bagi pengguna jalan raya yang tujuannya untuk ketertiban dan keselamatan berkendara.
"Poin pelanggaran sebagai sanksi ini memang sudah waktunya diberlakukan." ungkap Jusri dikutip dari Kompas.com.
"Jadi nanti melalui akumulasi itu ada hukum yang berat sampai SIM itu di cabut," lanjutnya.
Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM Diterapkan Sebentar Lagi, Begini Pembagiannya
"Saya pribadi mendukung, selama aturan ini jelas dan dilakukan dengan tegas karena tujuannya cukup baik," kata dia.
Menurut Jusri, aturan penahanan sampai pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas pengguna kendaraan bukan hal baru, di negara lain sudah diterapkan sejak lama.
Bahkan dulu di Indonesia aturan seperti ini sempat diberlakukan, namun dengan metode yang berbeda.
Yaitu manandai SIM secara manual, seperti dilubangi dan lain sebagainya. Namun memang tak efektif.
Baca Juga: Aturan Baru, Pengendara Motor Listrik Harus Punya SIM Khusus
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR