"Kalau sekarang harusnya sudah bisa lebih baik, apalagi dengan teknologi dan ada data besarnya, saat ini saja sudah bisa bikin SIM di mana saja, artinya sudah terkoneksi." ucap Jusri.
"Pengawasan juga otomatis lebih mudah, karena sudah ada tilang elektronik, tinggal dikalkulasi poinnya dari situ," sambung dia.
"Masalahnya tinggal ketegasan dari aturan ini sendiri bagaimana, termasuk soal akumulasi pelanggaran."
"Artinya, bila ada seseorang melanggar di satu daerah yang tidak masuk dalam domisilinya, baiknya tetap dihitung," kata dia.
Baca Juga: Simak Aturan Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru, Awas SIM Bisa Dicabut
Pengenaan poin diberikan bagi pemilik SIM dalam tiap pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggoloangan pelanggara dan kecelakaan lalu lintas.
Bila menjadi penyebab kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal, poinnya besar.
Semua tindak pelanggaran beserta poinnya akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM, dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Waktunya Indonesia Terapkan Aturan Cabut SIM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR