MOTOR Plus-online.com - Jangan panik, STNK hilang tetap bisa balik nama kendaraan, siapkan syarat ini.
Yup, balik nama kendaraan bermotor sering dilakukan setelah beli motor bekas atau kendaraan lainnya.
Balik nama kendaraan sendiri diperlukan supaya mempermudah pembayaran pajak kendaraan, tanpa perlu memakai KTP dari pemilik sebelumnya.
Sebagai salah satu syaratnya, terkadang ditemui kasus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang.
Baca Juga: Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
Padahal, STNK salah satu dokumen yang wajib dibawa saat balik nama kendaraan.
Ada pula transaksi jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
Umumnya kendaraan bekas tanpa dokumen lengkap semacam ini harganya jadi lebih murah.
Jangan lupa penuhi beberapa syarat supaya balik nama tanpa STNK bisa diproses.
Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Gampang Banget Bro, Cuma Perlu Bayar Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR