Untuk balik nama tanpa STNK, ajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.
Adapun surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.
Artinya, STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya
Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya.
Seperti BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuintasi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000.
Jangan lupa sertakan bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapatkan STNK atas nama pemilik yang baru, selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.
Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR