Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.
Kemudian, pemohon tinggal menyiapkan berkas yang wajib dibawa.
Yaitu salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir, dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait.
Tunggu apalagi, yuk diurus secepatnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR