Tenang, STNK Hilang Tetap Bisa Balik Nama Kendaraan, Siapin Syarat Ini

Galih Setiadi - Rabu, 2 Juni 2021 | 13:15 WIB
Kompas.com
STNK jadi salah satu syarat balik nama kendaraan, tetap bisa diproses asal penuhi syarat ini.

Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.

Kemudian, pemohon tinggal menyiapkan berkas yang wajib dibawa.

Yaitu salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir, dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait.

Tunggu apalagi, yuk diurus secepatnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular