Waspada SIM Bakal Dicabut, Pelanggar Lalu Lintas Dihitung Pakai Poin

Ahmad Ridho - Rabu, 2 Juni 2021 | 16:40 WIB
Wartakotalive.com
Waspada SIM Bakal Dicabut, Pelanggar Lalu Lintas Dihitung Pakai Poin

Baca Juga: Catat Tanda Khusus Lolos Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta, Buruan Dicek Apakah Nama Anda Ada

"Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit," sambungnya.

"Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," tegas Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, nantinya penggolongan SIM C untuk pengendara motor akan mulai diterapkan antara Agustus atau September 2021.

Adapun penggolongan SIM C terbagi menjadi 3 jenis, yaitu SIM C, CI dan CII.

Baca Juga: Bikin SIM Gak Pakai Sepatu Bisa Disuruh Pulang, Ada Penyewaannya Di Sini, Harga Terjangkau

Jika merujuk dalam aturan tersebut, pihak kepolisian bakal menerapkan penghitungan poin yang dihitung setiap pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi itu, dijelaskan nilai pelanggaran lalu lintas terhitung mulai dari satu sampai dengan lima poin yang dihitung berdasarkan tingkat pelanggaran.

Poin tersebut akan dihitung secara total secara berkala.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular