Baca Juga: Pengendara Motor Digolongkan, Segini Biaya Bikin SIM Baru C1 dan C2
Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.
Adapun para pemilik SIM yang telah melewati batas maksimal tersebut akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi.
"Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan," bebernya.
"Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul: mulai-berlaku-pelanggar-lalu-lintas-bakal-dihitung-pakai-poin-ini-sanksi-maksimalnya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR