Simak contoh pelanggaran ETLE atau tilang elektronik:
Baca Juga: Ratusan Pelanggar ETLE Di Daerah Ini Terekam Dalam Seminggu, Bikers Kena?
Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.
Dengan adanya Peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara.
Selain itu dapat meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Tilang Elektronik Tahap II Berlaku Juli 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR