Awas Tilang Elektronik Tahap II Siap Digelar, Segini Kisaran Dendanya

Galih Setiadi - Jumat, 4 Juni 2021 | 12:45 WIB
Kontan.co.id
Foto ilustrasi. Tilang elektronik tahap II segera berlaku.

MOTOR Plus-online.com - Waspada, tilang elektronik tahap II bakal diterapkan dalam waktu dekat.

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik siap diterapkan.

Mulai sekarang taati peraturan lalu lintas, jangan sampai keciduk tilang elektronik.

Seengaknya, ada 13 Kepolisian daerah yang bakal menerapkan ETLE tahap II.

Baca Juga: Waduh, Kamera Tilang Elektronik di Wilayah Ini Ciduk 286 Pelanggar Lalu Lintas

Baca Juga: Terkena Tilang Elektronik, Berapa Lama Batas Waktu Pengurusannya?

Adapun penerapan tilang elektronik tahap II segera diluncurkan pada Juli 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono.

"Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli, ada 13 Polda," ujar Istiono

Sebelumnya, pada ETLE tahap I ada 12 Polda telah menerapkan sistem eletronik.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Buruan Dicoba Bikers Kena Tilang Gak Nih?

Berikut daftar Polda yang menerapkan tilang elektronik tahap I:

  • Polda Banten
  • Polda Sulawesi Utara
  • Polda Metro Jaya
  • Polda Jawa Barat
  • Polda Jawa Tengah
  • Polda Jawa Timur
  • Polda DIY, Polda Riau
  • Polda Jambi
  • Polda Sumatra Barat
  • Polda Lampung
  • Polda Sulawesi Selatan

Baca Juga: Kota Depok Siap Tambah Kamera Tilang Elektronik, Dimana Lokasinya?

Istiono melanjutkan, sejak diterapkannya tilang elektronik nyatanya berhasil membuat masyarakat mmenjadi lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Hal ini terbukti dengan meningkatnya angka kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

"Kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen," kata Istiono.

Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Tiap Hari Ada 400 Pelanggar Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran Terbanyak

Simak contoh pelanggaran ETLE atau tilang elektronik:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak memakai helm yang berstandar SNI
  • Memainkan gawai saat berkendara
  • Menggunakan plat palsu
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

Baca Juga: Ratusan Pelanggar ETLE Di Daerah Ini Terekam Dalam Seminggu, Bikers Kena?

Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.

Dengan adanya Peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara.

Selain itu dapat meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Tilang Elektronik Tahap II Berlaku Juli 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular