MOTOR Plus-Online.com - Buntut penyelundupan motor Harley-Davidson, eks dirut Garuda dituntut satu tahun penjara.
Brother masih ingat soal penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton oleh eks dirut Garuda?
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan ini dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dengan dikenakan tiga pasal tentang kepabeanan.
Baca Juga: Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley-Davidson
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono mengunkapkan, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum itu dilakukan pada 29 Mei 2021.
"Iya, itu (tuntutan) sudah dibacakan pada 24 Mei (2021) lalu, akhir bulan lalu," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"Sekarang sudah berjalan ke pembacaan pembelaan terdakwa," lanjutnya.
Arif berkata bahwa agenda sidang pembacaan putusan terhadap Ari akan dilaksanakan pada Senin (14/6/2021).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR