Buntut Penyelundupan Motor Harley-Davidson, Eks Dirut Garuda Dituntut Satu Tahun Penjara

Yuka Samudera - Sabtu, 5 Juni 2021 | 09:35 WIB
Otomotifnet.com
Motor Harley-Davidson ini yang menjadi barang selundupan eks dirut Garuda Indonesia.

Alhasil Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan lalu menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley-Davidson dan Brompton tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, eks dirut Garuda ini tidak diketahui memiliki motor Harley-Davidson.

Motor Harley-Davidson itu tidak termasuk dalam LHKPN Ari karena motor tersebut tercatat atas nama orang lain.

 

 

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular