Sebelumnya, JPU Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dengan pasal kepabeanan, Senin (15/2/2021).
"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Bayu.
"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," tambahnya.
Eks dirut Garuda ini mendapat ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.
Awal mula kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari diketahui melalui pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia.
Pesawat tersebut berjenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Di dalam lambung pesawat itu, Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah.
Terdapat onderdil motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis itu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR