Buntut Penyelundupan Motor Harley-Davidson, Eks Dirut Garuda Dituntut Satu Tahun Penjara

Yuka Samudera - Sabtu, 5 Juni 2021 | 09:35 WIB
Otomotifnet.com
Motor Harley-Davidson ini yang menjadi barang selundupan eks dirut Garuda Indonesia.

Sebelumnya, JPU Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dengan pasal kepabeanan, Senin (15/2/2021).

"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Bayu.

"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," tambahnya.

KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Ari Askhara (kanan) dan Iwan Joeniarto (kiri) dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021)

Eks dirut Garuda ini mendapat ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.

Baca Juga: Harga Tembus Rp 11 Miliar, Harley-Davidson yang Diselundupkan Dalam Pesawat Garuda Jadi Koleksi Motor Artis Dunia

Awal mula kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari diketahui melalui pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia.

Pesawat tersebut berjenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Di dalam lambung pesawat itu, Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah.

Terdapat onderdil motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis itu.

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular