Ada keringanan lain yang diberikan selain penghapusan denda pajak kendaraan.
Pihaknya juga membebaskan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya.
Adapun masa berlaku pembebasan denda pajak kendaraan ini mulai 4 sampai 30 Juni 2021.
Dibandingkan tahun lalu, penghapusan denda pajak kendaraan tahun ini lebih meluas.
Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya
Bukan tanpa alasan, pembebasan tersebut hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp 150 juta ke bawah dan tahun pembuatan di bawah 2010.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.
"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemic Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," ucapnya mengutip TribunTimur.com.
Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif
karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di samsat.
Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR