Hore Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Rabu, 9 Juni 2021 | 12:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi foto STNK. Diskon pajak kendaraan sampai pemutihan sampai tanggal segini.

Keringanan pertama adalah diskon pajak kendaraan bermotor

Diskon pajak yang dimaksud bagi yang menunggak pembayaran berlaku jika sudah telat lebih dari 2 tahun.

Makanya pemilik cukup bayar pajak kendaraan untuk dua tahun, selebihnya dibebaskan alias gratis.

Masa berlaku diskon pajak kendaraan ini mulai 8 Juni hingga 3 September 2021.

Instagram.com/pemprov_bali
Program diskon pajak kendaraandi Bali sampai 3 September 2021.

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Selain diskon pajak, masih ada keringanan pajak kendaraan lainnya.

Yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal itu diberikan kepada wajib pajak yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan, mutasi lokal dalam provinsi, maupun mutasi dari luar Bali.

Pembebasan bea balik nama ini berlaku mulai 4 September hingga 17 Desember 2021.

Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular