Keringanan pertama adalah diskon pajak kendaraan bermotor
Diskon pajak yang dimaksud bagi yang menunggak pembayaran berlaku jika sudah telat lebih dari 2 tahun.
Makanya pemilik cukup bayar pajak kendaraan untuk dua tahun, selebihnya dibebaskan alias gratis.
Masa berlaku diskon pajak kendaraan ini mulai 8 Juni hingga 3 September 2021.
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini
Selain diskon pajak, masih ada keringanan pajak kendaraan lainnya.
Yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal itu diberikan kepada wajib pajak yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan, mutasi lokal dalam provinsi, maupun mutasi dari luar Bali.
Pembebasan bea balik nama ini berlaku mulai 4 September hingga 17 Desember 2021.
Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR