Selanjutnya ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan ini membebaskan denda pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Masa berlakunya sudah dimulai, yaitu 8 Juni sampai 17 Desember 2021.
Tapi brother harus tahu, pemutihan bukan berarti mengubah pajak kendaraan yang wajib dibayar.
Baca Juga: 8 Provinsi Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berakhir Juni
Yang dibebaskan hanya sanksi administratif alias denda pajak.
Yuk manfaatkan program keringanan pajak kendaraan ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Bali Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan sampai Akhir Tahun"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR