Seperti yang disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah didtetapkan dan berlaku." ucapnya beberapa waktu lalu.
"Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan," sambungnya.
Jadi, penerapan SIM C berdasarkan kapasitas mesin paling cepat 6 bulan terhitung Februari 2021.
Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor SIM C Dibagi 3 Golongan Polisi Kasih Tahu Kapan Berlakunya
Sehingga jika dihitung, perpol ini sudah berlaku, namun masih dalam tahap sosialisasi hingga Agustus atau September 2021.
Setelah itu, pengendara motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc harus meningkatkan SIM C miliknya.
Namun, masih belum ada kabar resmi terkait penerapannya di lapangan.
Untuk itu, kita tunggu saja kabar selanjutnya ya bro.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Selasa 8 Juni 2021, Siapin Biaya Perpanjang SIM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR