MOTOR Plus-online.com - Penggolongan SIM C atau SIM motor jadi perbincangan banyak orang.
Seperti yang brother tahu, penggolongan alias pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) C sudah santer beredar.
Nantinya gak bisa sembarangan naik motor pakai SIM C saja.
Soalnya, SIM C dibagikan berdasarkan kapasitas mesin motor.
Baca Juga: Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi
Baca Juga: SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Begini Syarat dan Ketentuan Untuk Memiliki SIM CI dan CII
Aturannya tertuang di Peraturan Polri (perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut berisi tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari situ, banyak yang penasaran soal penerapan penggolongan SIM C.
Menanggapi hal itu, Korlantas Polri memberikan penjelasan.
Baca Juga: Awas Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bikin SIM Pengendara Dicabut
Seperti yang disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah didtetapkan dan berlaku." ucapnya beberapa waktu lalu.
"Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan," sambungnya.
Jadi, penerapan SIM C berdasarkan kapasitas mesin paling cepat 6 bulan terhitung Februari 2021.
Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor SIM C Dibagi 3 Golongan Polisi Kasih Tahu Kapan Berlakunya
Sehingga jika dihitung, perpol ini sudah berlaku, namun masih dalam tahap sosialisasi hingga Agustus atau September 2021.
Setelah itu, pengendara motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc harus meningkatkan SIM C miliknya.
Namun, masih belum ada kabar resmi terkait penerapannya di lapangan.
Untuk itu, kita tunggu saja kabar selanjutnya ya bro.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Selasa 8 Juni 2021, Siapin Biaya Perpanjang SIM
Sebagai informasi, penggolongan SIM C dibagi menjadi tiga, yaitu C, CI, dan CII.
Pengolongan SIM ini berdasarkan kapasitas silinder mesin.
SIM C untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
Kemudian SIM CI untuk kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan sejenis dengan penggerak motor listrik.
Baca Juga: Waspada SIM Bakal Dicabut, Pelanggar Lalu Lintas Dihitung Pakai Poin
Terakhir untuk SIM CII untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berdaya listrik.
Semoga dengan adanya penggolongan SIM, angka kecelakaan dan masalah lainnya bisa ditekan ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Penggolongan SIM C Mulai Berlaku?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR