MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, bayar pajak kendaraan bisa lebih adil, ternyata ini alasannya bro.
Kabar gembira buat bikers tentunya bisa makin enteng deh bayar pajak kendaraan.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini, pajak kendaraan bermotor juga jadi sorotan.
Salah satu faktor penentu pajak kendaraan berdasarkan kapasitas mesin.
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Hore Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya
Semakin besar kapasitas mesinnya, maka pajak kendaraan yang harus dibayar bakal semakin besar.
Namun, bayar pajak kendaraan bisa lebih adil dalam beberapa waktu ke depan.
Hal itu selaras dengan penerapan carbon tax atau pajak karbon.
Pungutan pajak baru berimplikasi pada kenaikan harga jual kendaraan.
Baca Juga: 8 Provinsi Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berakhir Juni
Sebagian pihak justru mendukung penerapan pajak karbon.
Penerapan pajak karbon sudah dilakukan di negara-negara maju.
Seperti penjelasan pengamat otomotif, Bebin Djuana.
"Jadi jangan buru-buru pesimis. Beberapa tahun silam kita pernah ramai program langit biru, saya anggap itu program basa-basi" kata Bebin mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Bebas Calo Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu Turun dari Motor Bisa Tanpa BPKB?
"Ada pajak karbon berarti kita akan ikut negara-negara maju, treknya sudah benar," lanjutnya.
Bebin mengatakan, penerapan pajak kendaraan berdasarkan standar emisi sangat adil dilakukan.
Jadi pungutan pajak sebaiknya tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin atau segmentasi kendaraan.
Ia juga menambahkan, pengenaan pajak kendaraan di Indonesia yang berdasarkan kapasitas mesin sudah ketinggalan zaman.
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini
Adanya rencana penerapan pajak karbon juga memunculkan harapan bahwa skema pajak kendaraan bermotor bisa diganti dengan aturan yang lebih modern.
"Kalau di luar sana seperti itu. Jadi jangan lagi kita bicara 2.000 cc beda pajaknya dengan 1.500 cc, 4x4 apalagi dimahalkan." ucapnya.
"Tetapi ketika kendaraan Anda kualitas pembakarannya baik, kemudian emisinya rendah, maka dikenakan pajak rendah," tutur dia.
Sebagai informasi, Pemerintah mulai mengungkap rencana menerapkan carbon tax atau pajak karbon bagi individu dan industri.
Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya
Kabarnya, besaran tarif pajak karbon minimal Rp 75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Nantinya uang pajak yang didapat dari pajak karbon akan digunakan sebagai upaya dalam rangka mengendalikan perubahan iklim.
Kalau brother setuju gak dengan aturan penerintah ini?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan Pajak Karbon Bakal Mengubah Paradigma Kepemilikan Mobil"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Pajak Karbon, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lebih Adil"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR