Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 1,2 Juta Tahap 3 dari Pemerintah Sudah Cair, Serius?
Cara Ajukan BLT UMKM 2021
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Pengusulan selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.
Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Kementerian Koperasi dan UKM melalui akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), menerangkan bahwa pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Penerima BLT Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Cuma Perlu Siapkan KTP
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR