1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Rp 300 Ribu Tiap Bulan, Syaratnya Ada Tiga
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Rp 300 Ribu Tiap Bulan, Syaratnya Ada Tiga
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR