Selain itu, masyarakat juga bisa melakukannya sendiri dari rumah melalui sejumlah aplikasi online seperti E-samsat, Tokopedia, Link Aja dan Griya Bayar.
Untuk bisa memanfaatkan aplikasi ini, wajib pajak tinggal menyiapkan STNK dan KTP pemilik kendaraan.
Setelah itu, pembayarannya bisa melalui mobile banking atau dompet digital.
Menurut Khofifah, prosedur via online ini mudah, dan bisa dimaksimalkan bagi masyarakat dari mana saja.
Baca Juga: Terakhir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar
Bahkan Khofifah menyebut bahwa masyarakat dari luar negeri juga bisa bayar pajak dengan layanan online tersebut.
"Kecuali yang ganti plat ya, mungkin itu yang harus ke samsat terdekat. Tapi saya mengajak untuk layanan yang lain bisa online saja,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Tinggal 17 Hari Lagi, Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim, Ini Cara Bayar"
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR