MOTOR Plus-Online.com - Bikers punya usaha bisa dapat bantuan sampai Rp 20 juta.
Bantuan ini diberikan oleh pemerintah sebagai upaya peningkatan usaha ditengah pandemi covid-19.
Adapun bantuan tersebut yakni Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Program BIP 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu, misalnya subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, developer, kriya fesyen, kuliner dan film), 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.
Baca Juga: Mau Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Masukkan Nomor KTP dari HP Apakah Kebagian
Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran Bantuan Rp 1,2 Juta Sampai Tanggal Segini, Siapkan KK dan KTP
Mengutip dari Kompas.com, Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).
Apa perbedaan keduanya?
Mengacu pada definisi yang tertera di Petunjuk Teknis BIP JPU, bantuan ini merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.
Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.
Baca Juga: Siapkan KTP dan Alamat Lengkap, Segera Cek Bantuan Rp 300 Ribu yang Cair Juni 2021
Untuk besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU).
Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.
Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.
Persyaratan
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan untuk mendapatkan bantuan Pemerintah yang satu ini.
Baca Juga: Buruan Dicek Ada Tiga Bantuan Pemerintah yang Cair Juni 2021, Mulai Rp 200 Ribu Sampai Rp 3 Juta
Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:
1. BIP Reguler
- Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
- Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
- Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha;
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
- Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Baca Juga: Buruan Dicek Ada Tiga Bantuan Pemerintah yang Cair Juni 2021, Mulai Rp 200 Ribu Sampai Rp 3 Juta
2. BIP JPU
- Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;
- Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan;
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR