Baca Juga: Heboh Kabar Valentino Rossi Pensiun dari MotoGP, Ibunya Bilang Begini
Kepastian kesejahteraan selama usia pensiun ini pula yang membuat ketiga profesi tersebut sangat diminati di Tanah Air.
Berikut ini batas usia pensiun bagi masing-masing aparatur negara:
1. Usia pensiun PNS
Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.
Baca Juga: Debt Collector Biadab Tarik Paksa Mobil Bawa Orang Sakit Jantung Padahal Disupiri Anggota TNI
Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.
Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.
Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adaaj 53 tahun. Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR