Segini Batas Usia Pensiun TNI, Polri dan PNS, Ada yang Sudah Tahu Bro

Ahmad Ridho - Selasa, 15 Juni 2021 | 14:40 WIB
tni.mil.id
Banyak yang Belum Tahu, Segini Batas Usia Pensiun TNI, Polri dan PNS. (foto ilustrasi)

Baca Juga: Hore Gaji ke-13 PNS Cair Lumayan Buat DP Motor Baru, Segini Besarannya

Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58. Tujuannya agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.

3. Usia pensiun Polri

Usia pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Diatur dalam bagian pertama Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi.

Pekerjaan setelah pensiun

Baca Juga: Buruan Daftar Rekrutmen PNS 2021, Ada yang Gajinya Sebulan Setara Harga Ninja ZX-25R

Di Tanah Air, lazim ditemui anggota Polri maupun TNI yang beralih menjadi petugas keamanan atau satpam di masa usia pensiun.

Dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.

Batas usia pensiun bagi anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau TNI.

Rinciannya, 60 tahun untuk anggota dengan golongan kepangkatan pelaksana, 65 tahun untuk supervisor, serta 70 tahun bagi manajer.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Makin Ketat, Polri Tambah Pos Penyekatan

Alasan lain tugas seorang satpam berakhir seperti tertuang dalam Pasal 30 yakni meninggal dunia, melanggar kode etik, memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular