MOTOR Plus-online.com - Brother sudah tahu belum, ternyata segini batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri.
Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri ada batasan masa kerja alias pensiun.
Nah, apakah sama batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri?
Setiap pekerja tentu harus memikirkan rencana masa depan di kala masuk usia pensiun.
Baca Juga: MotoGP 2021, Andrea Dovizioso Ungkap Rencana Pensiun Valentino Rossi
Baca Juga: Minimal Lulusan SMP, TNI AU Buka Lowongan Kerja Jadi Tamtama
Perencanaan yang perlu dilakukan salah satunya tentu yakni menyangkut keuangan.
Saat masa usia pensiun, besaran pemasukan akan berkurang drastis dibandingkan dengan saat masih bekerja.
Pemerintah sendiri sudah mengatur batas usia pensiun bagi para aparatur negara, baik sipil maupun TNI-Polri.
Dalam pameo di masayarakat, pensiunan PNS, TNI, dan Polri, seringkali dianggap sangat terjamin.
Baca Juga: Heboh Kabar Valentino Rossi Pensiun dari MotoGP, Ibunya Bilang Begini
Kepastian kesejahteraan selama usia pensiun ini pula yang membuat ketiga profesi tersebut sangat diminati di Tanah Air.
Berikut ini batas usia pensiun bagi masing-masing aparatur negara:
1. Usia pensiun PNS
Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.
Baca Juga: Debt Collector Biadab Tarik Paksa Mobil Bawa Orang Sakit Jantung Padahal Disupiri Anggota TNI
Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.
Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.
Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
2. Usia pensiun TNI
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adaaj 53 tahun. Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun.
Baca Juga: Hore Gaji ke-13 PNS Cair Lumayan Buat DP Motor Baru, Segini Besarannya
Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58. Tujuannya agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.
3. Usia pensiun Polri
Usia pensiun polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Diatur dalam bagian pertama Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi.
Pekerjaan setelah pensiun
Baca Juga: Buruan Daftar Rekrutmen PNS 2021, Ada yang Gajinya Sebulan Setara Harga Ninja ZX-25R
Di Tanah Air, lazim ditemui anggota Polri maupun TNI yang beralih menjadi petugas keamanan atau satpam di masa usia pensiun.
Dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.
Batas usia pensiun bagi anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau TNI.
Rinciannya, 60 tahun untuk anggota dengan golongan kepangkatan pelaksana, 65 tahun untuk supervisor, serta 70 tahun bagi manajer.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Makin Ketat, Polri Tambah Pos Penyekatan
Alasan lain tugas seorang satpam berakhir seperti tertuang dalam Pasal 30 yakni meninggal dunia, melanggar kode etik, memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR