Baca Juga: Deretan Kasus Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Patah, Dagu Robek Sampai Ketiban Motor
Tertulis dalam surat tilang, apabila tidak dikonfirmasi sebelum 16 Juni 2021, sesuai Perkap No 5 tahun 2012 tentang Regident pasal 115 ayat (3), kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Kasus salah tilang elektronik pertama, terjadi pada Kamis 31 Desember 2020.
Pengemudi mobil B 1641 RA ditilang karena tidak pakai sabuk pengaman di wilayah Puskurbuk Selatan, Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Membuat pemilik pelat nomor asli yaitu Lies kaget.
Karena Lies merasa saat kejadian tidak melintas daerah sekitar Gunung Sahari.
"Pada foto pada tilang elektronik bukan saya. Dan tidak kenal siapa pengemudinya," tukas Lies.
Merasa tidak melakukan kesalahan, Lies melapor kepada Ditlantas Polda Metro Jaya dalam hal ini bidang Penegakan Hukum.
Baca Juga: Mau Pakai Angka Pelat Nomor Cantik di Motor, 1 Angka Rp 20 Juta
Selanjutnya pihaknya mendatangi Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan untuk verifikasi data kendaraan, agar berkas tilang elektronik dicabut.
Dari kasus ini, Lies berharap pihak Kepolisian mengungkap pelaku kasus salah tilang mobil miliknya.
"Orang lain yang berbuat, saya yang kena, dan harus melakukan konfirmasi dan verifikasi data kendaraan di Gakkum," tutup Lies.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR