Selain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Simak Keringanan Lainnya Bulan Ini

Galih Setiadi - Kamis, 17 Juni 2021 | 18:15 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Gak cuma pemutihan denda pajak kendaraan, ada keringanan lainnya lo!

Pihaknya juga memiliki keringanan selain membebaskan denda pajak kendaraan.

Yaitu dengan menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKB).

Masa berlaku keringanan pajak kendaraan tersebut berakhir 30 Juni 2021.

Gamal menyatakan, bahwa kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan sudah digulirkan sejak April 2020.

Instagram.com/samsatjogjakarta
Pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta sampai 30 Juni 2021.

Baca Juga: Buruan Bayar, Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Juni

Awalnya pemutihan denda pajak tersebut hanya berlaku sampai Desember 2020.

Namun di awal tahun pemerintah memperpanjang kebijakan ini sehingga pembebasan sanksi denda diundur hingga Juni 2021.

"Setelah Juni ini nanti kita lihat keputusan Gubernur. Dengan melihat kondisi seperti ini, nanti kan ada beberapa pertimbangan, mungkin bisa diperpanjang." tutur Gamal.

"Karena beban masyarakat di tengah pandemi kan berat," tambahnya.

Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lebih Adil, Ternyata Ini Alasannya

Source : Tribunjogja.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular