Pihaknya juga memiliki keringanan selain membebaskan denda pajak kendaraan.
Yaitu dengan menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKB).
Masa berlaku keringanan pajak kendaraan tersebut berakhir 30 Juni 2021.
Gamal menyatakan, bahwa kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan sudah digulirkan sejak April 2020.
Baca Juga: Buruan Bayar, Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Juni
Awalnya pemutihan denda pajak tersebut hanya berlaku sampai Desember 2020.
Namun di awal tahun pemerintah memperpanjang kebijakan ini sehingga pembebasan sanksi denda diundur hingga Juni 2021.
"Setelah Juni ini nanti kita lihat keputusan Gubernur. Dengan melihat kondisi seperti ini, nanti kan ada beberapa pertimbangan, mungkin bisa diperpanjang." tutur Gamal.
"Karena beban masyarakat di tengah pandemi kan berat," tambahnya.
Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lebih Adil, Ternyata Ini Alasannya
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR