Baca Juga: Pakai Data KTP Bantuan Siswa SD Sampai SMA Bisa Diambil Bulan Ini, Buruan Sikat Bro
Simak kriteria berikut ini sekaligus cara daftar jadi penerima bantuan OFTM.
Berikut cara daftar bantuan khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta melalui fmotm.jakarta.go.id.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).
Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, Jumat (11/6/2021), program FMOTM ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Baca Juga: Bikers Punya Usaha Bisa Dapat Bantuan Sampai Rp 20 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Harapannya, bantuan ini dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.
Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta dibuka mulai, Senin (7/6/2021) hingga Jumat (25/6/2021) mendatang.
Nantinya, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR